Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili WN Malaysia Alexander Peter Bangga atas kasus 60 kilogram sabu yang disimpan di apartemen kawasan MERR Surabaya.-memorandum.disway.id-

Penangkapan dilakukan di basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat terdakwa membawa dua koper berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh dan kemasan khusus. Penggeledahan lanjutan menemukan satu koper lain berisi sabu serta timbangan digital di unit apartemen.

BACA JUGA:Kandang Sabu di Apartemen Batam Dibongkar Polisi, Dua Bandar Diciduk

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Daniar dan Ali Mansur menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami memilih langsung fokus pada pembuktian. Secara formil, kami menilai dakwaan jaksa sudah fair dan tidak cacat,” kata Daniar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: