Sabu Disembunyikan dalam Bohlam LED, Dua Kurir Diciduk di Grati Pasuruan

Sabu Disembunyikan dalam Bohlam LED, Dua Kurir Diciduk di Grati Pasuruan

Polres Pasuruan Kota membongkar peredaran sabu dengan modus bohlam LED di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.-Humas Polres Pasuruan Kota-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota membongkar modus unik peredaran narkotika dengan menyembunyikan sabu di dalam bohlam lampu LED di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis, 22 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan Grati. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (43), wiraswasta asal Kelurahan Saggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, serta M (51), karyawan swasta asal Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di dalam sebuah mobil.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat 45,76 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah bohlam lampu LED milik tersangka J.

BACA JUGA:Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Nicolas Maduro Bantah Dakwaan Perdagangan Narkoba di Pengadilan Amerika Serikat: Saya Diculik!

“Kami menemukan sabu seberat 45,76 gram yang diselipkan di dalam bohlam lampu LED. Modus ini digunakan untuk menyamarkan narkotika saat dibawa di perjalanan agar tidak mudah terdeteksi petugas,” ujar Ronny, Sabtu, 24 Januari 2026.

Selain sabu dan bohlam LED, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih milik tersangka M yang digunakan sebagai sarana transportasi. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek OPPO dan Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan dan diserahkan kepada seseorang berinisial I yang berada di wilayah Grati. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Ronny Margas yang baru menjabat kurang dari satu minggu sebagai Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali

BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Petugas Rutan Temukan Sabu dan Ganja di Kamar Tahanan

“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di Pasuruan Kota dan kami akan menelusuri sampai ke jaringan teratasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: