Sabu Disembunyikan dalam Bohlam LED, Dua Kurir Diciduk di Grati Pasuruan
Polres Pasuruan Kota membongkar peredaran sabu dengan modus bohlam LED di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.-Humas Polres Pasuruan Kota-
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Titus.
BACA JUGA:Aksi Gangster Begal Motor di Bulak, Lima Anak Positif Narkoba
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: