Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Seret Sejumlah Pengusaha Top

Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Seret Sejumlah Pengusaha Top

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 10 Agustus 2023-Pace Morris -Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sejumlah nama pengusaha besar disebut-sebut sebagai pemberi gertifikasi kepada Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Kamis, 10 Agustus 2023.

Untuk kedua kalinya Saiful Ilah menjadi terdakwa. Sebelumnya, ia dihukum penjara selama 2 tahun, setelah dinyatakan bersalah menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor.

Ia dibebaskan  7 Januari 2023. Dua bulan berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahannya.

Suami Anni'matus Sa'diyah kembali mengenakan rompi oranye, atas dugaan menerima gratifikasi Rp 44 miliar.

elain menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat dan kepala desa, pria 77 tahun itu juga kembali didakwa mendapatkan gratifikasi dari beberapa pengusaha top. 

BACA JUGA:Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan Menantu

BACA JUGA:Uskup Surabaya Mgr Vincentius Sutikno Wisaksono Meninggal, Requiescat in Pace...

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Dameria Silaban, ada nama pengusaha besar di Sidoarjo:  AM, HR, GJG, TR, dan TJ.

“Gratifikasi terkait fee pengurusan perizinan, dan fee proyek pekerjaan,” kata Dameria saat membacakan dakwaan di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Adapun uang yang diterima terdakwa Saiful Ilah dalam bentuk rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, riyal , rupee, yen, won dan euro.


Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Saiful Ilah-Pace Morris -Harian Disway-

Selain itu, ia menerima gratifikasi berupa barang. Antara lain tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam. 

Sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo selama dua periode, Saiful Ilah tidak pernah melaporkan apa yang diterimanya kepada komisi anti rasuah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: