Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

Terdakwa Eksi Anggreani usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.-Pace Morris-

Ternyata, Antam pusat menyatakan tidak perah menjual emas dengan harga diskon. Penjualan sesuai prosedur. Merasa ditipu, Budi menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatannya dimenangkan oleh Hakim PN Surabaya. Hakim juga memerintahkan Antam mengirim kekurangan emas. Hingga akhirnya kasus tersebut juga sampai ke Pengadilan Tipikor Surabaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: