Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

Terdakwa Eksi Anggreani usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Eksi Anggreani, satu dari empat terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk divonis 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

Sepanjang persidangan putusan, Jumat, 22 Desember 2023, Eksi lebih tertunduk menunggu pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia duduk di kursi terdakwa. Berbeda dengan Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto yang mengikuti sidang dari Rutan Kejati Jatim.

Eksi memang berbeda. Dia tidak ditahan seperti tiga terdakwa mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk. Statusnya tahanan kota. Artinya, dia tidak dikurung di balik jeruji besi.

Satu-satunya kesamaan Eksi dan tiga terdakwa lainnya, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bersama tiga lainnya, ia dianggap memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Hukuman bagi broker emas itu lebih berat 6 bulan dari mereka semua. Penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Pun pidana tambahan uang penggantinya, Eksi diwajibkan mengganti kerugian negara sekitar Rp 87 miliar.

“Menetapkan terdakwa untuk ditahan dalam tahanan kota,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani.

Terdakwa penjualan 152,8 kilogram emas dengan kerugian negara mencapai Rp 92,2 miliar itu tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan kota.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penjualan emas dibawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto.

Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Dituntut Berbeda

Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas. 

Ada selisih 1.136 yang belum diterimanya. Padahal ia sudah menyerahkan uang melalui transfer ke rekening PT Antam Tbk. Budi pun bersurat ke Atam Pusat di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: