Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Sidang pleidoi kasus korupsi PT Antam Tbk.Bentuk penolakan Eksi Anggraeni dituangkannya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada Jumat, 15 Desember 2023. -Pace Morris/Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Eksi Anggraeni, satu dari empat terdakwa kasus korup emas PT Antam Tbk, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Namun ia menolak tuntutan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Derry Gusman, juga meminta Eksi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 87 miliar.

Bentuk penolakan Eksi dituangkannya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada Jumat, 15 Desember 2023.

Pleidoi dibacakan oleh Retno Chandra, pengacara terdakwa Eksi Anggraeni. Kata Retno, antara apa yang dituntutkan kepada kliennya dengan fakta di persidangan, tidak sesuai.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Dituntut Berbeda

“Yang didakwaan itukan 152,8 kilogram emas. Beberapa saksi menyatakan bahwa ini adalah kelebihan penyerahan barang. Itu tidak singkron,” kata Retno dalam persidangan.

Kepada Harian Disway, Retno memaparkan poin-poin dalam pleidoi Eksi Anggraeni. Pihak Eksi keberatan karena yang dijadikan dasar dakwaan JPU KPK adalah stok e-emas dan fisik yang hilang di PT Antam Tbk. 

Sedangkan, e-emas tersebut banyak yang dimanipulasi, sehingga tidak bisa sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi yang menjerat Eksi.

“Seharusnya dicocokkan dengan barang yang sudah dikirimkan. Tetapi barang yang dikirimkan itu tidak pernah terdeteksi seberapa jumlahnya. Sebagaimana keterangan konsultan yang namanya Tracy bahwa terjadi error atas investigasinya,” papar Retno.

Artinya, lanjut Retno, ada pengiriman barang yang tidak dicatatkan secara manual dan tidak masuk dalam sistem. Hal tersebut berdampak pada ketidakjelasan stock yang pernah dikirimkan ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 PT Antam Tbk.

Sesuai fakta persidangan, Misdianto, salah satu terdakwa yang juga mantan karyawan BELM dalam sidang beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa ia mendapatkan akses untuk menginput stock opname e-emas.

BACA JUGA: Buruan Klaim! Kode Redeem Terkini Mobile Legends, 16 Desember 2023

“Inputannya (Misdiantio) itu bisa ke kota lain atau butik lain. Sehingga kalau memang perhitungan ini berdasarkan e-emas atau stok fisik, maka perhitungan ini tidak akurat,” ujar Retno.

Poin berikut, lanjut Retno, laporan yang dinyatakan oleh JPU KPK sebagai dasar menghitung kerugian negara, tidak pernah dihadirkan di persidangan. Maka laporan tersebut diragukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: