Empat Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Dituntut Berbeda
Tiga terdakwa kasus korupsi PT Antam Tbk saat mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kejati-Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Persidangan kasus korupsi penjualan emas milik PT Antam Tbk, memasuki babak akhir. Jumat pekan lalu, 8 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap empat orang yang didudukan sebagai terdakwa.
Adapun 4 orang yang dianggap bertanggung jawab atas korupsi senilai Rp 92,2 miliar itu adalah: Eksi Anggraeni, selaku broker; Endang Kumoro, kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk di Jalan Pemuda Nomor 27-31; Achmad Purwanto dan Misdianto, anak buah Endang.
JPU KPK Derry Gusman menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan pidana berbeda. Sesuai keterlibatan dan perbuatannya.
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Kementerian Pertahanan, Capres Prabowo Subianto Pernah Libatkan KPK
“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,” kata Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, 8 Desember 2023.
Sebagai broker, Eksi dianggap telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro melakukan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Hibah, Ada Bukti Transfer ke Sherlita dan CItra BS, Siapa Mereka?
Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan, pekan depan. Penasihat hukum Eksi, Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.
“Jadi tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Kami berharap klien kami tetap bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar,” papar Retno.
Besok, Jumat, 15 Desember 2024, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya (pleidoi) di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: