Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Budi Said saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi fiktif pembelian emas 1 Ton yang rugikan negara Rp1,1 Triliun, Kamis 18 Januari 2024.-Dok. Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Budi Said, crazy rich Surabaya kembali menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dalam perkara jual beli emas dengan PT Aneka Tambang atau Antam. Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi mendaftar gugatannya itu pada Rabu, 24 April 2024.

Seharusnya sidang praperadilan ini digelar pekan lalu tapi batal karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku pihak termohon tidak hadir. Tapi baru bisa digelar Senin, 6 Mei 2024.

Gugatan Budi melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang teregister dengan nomor perkara 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu akan dilaksanakan di ruang sidang 1 pukul 10.00. Ini adalah gugatan praperadilan Budi Said kali kedua untuk penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Dalam putusan praperadilan pertama, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Budi atas penetapannya sebagai tersangka. Putusan perkara praperadilan yang tertuang dalam Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.00.

BACA JUGA:Sebelum Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Properti Budi Said

BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam

“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata hakim praperadilan Lusiana Amping dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 18 Maret 2024.

Usai sidang putusan, kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing, mengatakan permohonan kliennya tak dapat diterima karena objek yang diajukan yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP. “Yang termasuk objeknya itu seperti sah atau tidak, penyitaan dan penggeledahan. Kalau penyidikan bukan termasuk objek,” katanya.

Menurut Indra, pihaknya fokus ke penyidikan karena dianggap sebagai rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Untuk menunjuk tersangka harus ada penyelidikan dan penyidikan, sehingga dia menganggap pihak jaksa tak tepat menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka.

“Tapi pertimbangan hakim berbeda. Mau tak mau kami terima. Upaya selanjutnya nanti pembelaan pada substansi perkara persidangan,” katanya.

BACA JUGA:kasus Antam: Budi Said Masuk Penerima Manfaat Korupsi

BACA JUGA:Rapor Merah Antam di Kuartal Pertama Tahun Ini

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu berlaku mulai Kamis, 18 Januari 2024.

Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018. Sengketa ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, menggunakan patokan harga emas terkini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: