Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Budi Said saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi fiktif pembelian emas 1 Ton yang rugikan negara Rp1,1 Triliun, Kamis 18 Januari 2024.-Dok. Kejaksaan Agung-

Menurut Kuntadi, tersangka Budi Said bersama empat orang rekannya, yang berinisial EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Transaksi terjadi pada Maret - November 2018. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: