Sebelum Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Properti Budi Said
Rumah orang tua Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 69, Surabaya.-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebelum Budi Said diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah beberapa properti milik crazy rich Surabaya itu.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024. Sasaran pertama adalah rumah yang ditempati orang tua Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 69, Surabaya.
Menurut Kastun, 80, Asisten Rumah Tangga (ART) di tempat tersebut mengatakan, ada beberapa orang yang datang ke sana. Namun, ia tidak bisa memastikan apa saja yang dilakukan penyidik di dalam rumah.
"Ada beberapa orang berpakaian hitam hitam, tapi saya tidak tahu itu siapa, setelah masuk saya langsung ke belakang nonton TV," terangnya perempuan yang mengaku telah bekerja selama 40 tahun di rumah tersebut, Jumat, 19 Januari 2024.
Dikatakan Kastun, penggeledahan dilakukan selama dua jam.
BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam
BACA JUGA:kasus Antam: Budi Said Masuk Penerima Manfaat Korupsi
"Kemarin ditemui sama mantunya, mereka datang ke sini sekitar jam tiga sampai jam lima sore. Kalau apa yang dibawa saya tidak tahu. Soalnya saya di belakang," papar ART asal Pare, Kediri itu.
Kastun mengungkapkan, sudah tiga bulan ini Ibu Budi Said berada di Australia. Saat ini Kastun hanya tinggal berdua dengan ART lainnya.
"Kalau Pak Budi ke sini pas ada Ibunya cukup sering," imbuh perempuan yang akrab dipanggil Mak Tun itu.
Mak Tun juga mengatakan, Ibu Budi Said akan pulang dalam waktu dekat. Namun dirinya tidak menyebut secara detail waktu kedatangannya.
"Tapi tanggal pastinya saya tidak tahu," ujarnya.
Selain di rumah orang tua Budi Said, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Marina. Tempat tersebut diduga menjadi tempat tinggal Budi Said.
BACA JUGA:Duplik dan Putusan Sidang Antam Dikebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: