kasus Antam: Budi Said Masuk Penerima Manfaat Korupsi

kasus Antam: Budi Said Masuk Penerima Manfaat Korupsi

Terdakwa Eksi Anggraeni usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat, 22 Desember 2023.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023. 

Namun, kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk. Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim menolak permohonan PKPU  diajukan oleh Budi Said.

BACA JUGA:Duplik dan Putusan Sidang Antam Dikebut

BACA JUGA:Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

Pasalnya, dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Fernandes berpendapat, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga  nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"Kami berharap PKPU ditolak oleh PN Jakpus. Karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay. Artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Apalagi, lanjut Fernandes, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.

BACA JUGA:Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

"Bayangkan, 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?" paparnya.

Paparan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 3 November 2023. Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: