Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

tiga mantan pegawai antam mengikuti sidang dari rutan Kejati Jatim.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga eks pegawai PT Antam Tbk yang menjadi terdakwa kasus korupsi penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk, hari ini, Jumat, 22 Desember 2023, menjalani sidang putusan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Majelis hakim menyatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka divonis sesuai perbuatannya.

Endang Kumoro dan Achmad Purwanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tipikor.

BACA JUGA:Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Dituntut Berbeda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Tongani, saat membacakan putusan bagi Endang Kumoro dan Achmad Purwanto.

Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 105.250.000 bagi Endang Kumoro dan Rp 200 juta kepada Achmad Purwanto. Apabila mereka tidak membayarkan, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, kedua terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Sementara terdakwa Misdianto, meskipun pidana penjaranya sama persis dengan dua rekannya itu, tapi ia mendapatkan pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

“Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3.074.000.000,” ujar Tongani dalam amar putusannya pada Misdianto.

Harta benda Misdianto juga terancam disita dan dilelang apabila ia tidak mampu membayarnya dalam waktu 1 bulan. Atau ia harus mengganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Usai pembacaan amar putusannya, Tongani menanyakan kepada para terdakwa menerima atau minta waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Melalui pengacaranya masing-masing, tiga terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kejati Jatim, menyatakan pikir-pikir. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: