Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam

Budi Said usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.--

HARIAN DISWAY - Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. Sebelum penetapan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa Budi Said

Sejumlah alat bukti juga ditemukan penyidik. Statusnya pun dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.

Crazy rich Surabaya itu dianggap melakukan pemufakatan jahat bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Pada bulan Maret 2018 silam, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang ditetapkan oleh Antam. Dalihnya adalah ada harga diskon.

BACA JUGA:kasus Antam: Budi Said Masuk Penerima Manfaat Korupsi

BACA JUGA:Duplik dan Putusan Sidang Antam Dikebut

“Guna menutupi transaksi tersebut, tersangka ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam. Sehingga, Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” beber Kuntadi.

Kemudian, para pelaku membuat surat yang diduga palsu yang menyatakan seolah bahwa transaksi telah dilakukan dan Antam telah menyerahkan logam mulia.

“Akibatnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar. padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon,” terang Kuntadi.

Sementara itu, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta kepada masing-masing mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk itu. 

Ketiganya dianggap terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tipikor.

BACA JUGA:Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

BACA JUGA:Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Yang membedakan adalah pidana tambahan uang pengganti kerugian negara. Rp 105.250.000 bagi Endang Kumoro, Rp 200 juta kepada Achmad Purwanto. Apabila mereka tidak membayarkan, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, kedua terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan. Untuk Misdianto, uang penggantinya sebesar 3 miliar 74 juta rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: