Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Resmi Tersangka Penipuan Emas Antam

Budi Said usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.--

Untuk Eksi Anggraeni, dia divonis 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Selain itu Eksi harus membayar uang pengganti kerugian negara yang jauh lebih besar dari tiga terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: