Sebelum Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Properti Budi Said

Sebelum Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Properti Budi Said

Rumah orang tua Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 69, Surabaya.-Pace Morris-

BACA JUGA:Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota

Seorang pemilik warung di samping Plaza Marina yang mengungkapkan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, ada beberapa anggota Brimob yang datang ke Apartemen.

"Memang hari Selasa kemarin banyak anggota Brimob yang datang ke Apartemen, mungkin itu Mas, di sini  cukup lama sekitar dua jam," ungkapnya.

Disinggung dirinya mengenal Budi Said, pria berperawakan kurus tersebut menyebut Budi Said cukup terkenal di lingkungan di sana.

"Kalau nama Pak Budi Said hampir semua orang tahu Mas. Dia pemilik Apartemen dan Plaza Marina, tapi kami tidak pernah lihat orangnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Anda sudah tahu, Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. Sebelum penetapan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa Budi Said. 

Sejumlah alat bukti juga ditemukan penyidik. Statusnya pun dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: