Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Tolak Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Anggap Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Sidang pleidoi kasus korupsi PT Antam Tbk.Bentuk penolakan Eksi Anggraeni dituangkannya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada Jumat, 15 Desember 2023. -Pace Morris/Harian Disway-

“Karena dokumen faktur pun, itu dimanipulasi. Faktur tidak akurtat, sistem tidak akurat, kemudian penyerahan pengiriman stok itu tidak akurat. Lalu didasarkan pada apa perhitungan stok opnam ini,” kata Retnol heran.

Dengan demikian, Retno menegaskan, kerugian negara sebesar 152,8 kilogram emas itu tidak terbukti. Karena dasar perhitungannya tidak ada.

"Maka kami meminta agar klien kami bebas," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: