Main Anggar di Kasus Roy Suryo

Main Anggar di Kasus Roy Suryo

Ilustrasi Roy Suryo vs Ketua KPU Hasyim Asy'ari.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Isu politik itulah terkait kasus Roy Suryo. Ia, melalui akun X miliknya, mengunggah begini:

”Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar.”


CAWAPRES Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres, Jumat 22 Desember 2023.--

Dilanjut: ”Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil.” 

Nomor 2, maksudnya cawapres Gibran, di acara debat cawapres lalu. Roy mengkritik KPU. Kemudian, ditanggapi Hasyim, bahwa semua cawapres (juga di debat capres) diberi tiga mik. Sebagai antisipasi kalau-kalau mendadak mik mati. ”Roy Suryo memang tukang fitnah,” ujar Hasyim.

Tak terima, Roy menyiapkan tim pengacara, berencana memolisikan Hasyim, reaksi dari dua kata: Tukang fitnah. Sebaliknya, Hasyim menyatakan tak gentar dipolisikan. Sebab, materi kritikan Roy memang salah. Ditingkatkan lagi jadi istilah fitnah.

Di saat Roy belum melaporkan Hasyim ke polisi (mungkin karena tim pengacara Roy masih mengkaji persoalan), tahu-tahu Roy dipolisikan dua kelompok massa: Cyber Indonesia dan Pilar 08. 


Roy Suryo dengan membut meme stupa mempostingnya di akun media sosial pribadinya diduga berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang menyinggung perasaan umat beragama.-Andrew Tito-

Ibarat main anggar, Roy menusuk duluan, dibalas ketua KPU, dibalas Roy. Tahu-tahu ada pemain anggar lain yang menusuk Roy.

Padahal, Roy belum lama bebas dari hukuman penjara sembilan bulan. Ia bebas Mei 2023. Saat itu Roy terjerat kasus meme patung stupa berwajah Presiden Joko Widodo.

Kini Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid kepada pers, Rabu, 3 Januari 2023, mengatakan, laporan pihaknya sudah masuk ke Bareskrim Polri. Disebutkan pula nomor laporan, tertanggal 2 Januari 2023.


Ketua KPU, Hasyim Asy’ari-Disway.id/Anisha Aprilia-

Muannas: ”Biar tidak ada fitnah. Saya anggap, mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan, dampaknya terhadap hasil pemilu nanti.”

Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08 Hanfi Fajri juga melaporkan Roy untuk materi perkara yang sama. Juga, ke Bareskrim Polri. Pun, laporan tertanggal 2 Januari 2023. Sama persis. 

Hanfi: ”Kami melapor ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan Roy Suryo terkait pascadebat cawapres yang menyebut adanya kecurangan. Itu hoaks karena tidak benar dan sudah dijelaskan ketua KPU serta TV penyelenggara acara debat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: