WHO Larang Rokok Elektrik
WHO melarang penggunaan vape. Tampak seorang pengguna mengisap peranti vaping-nya.-Boy Slamet-Harian Disway-
HARIAN DISWAY – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk membuat regulasi yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.
Bukan tanpa alasan. Kandungan dalam rokok elektrik dinilai berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, WHO menghimbau pembuatan peraturan yang mengurangi daya tarik—termasuk rasa-rasa—dalam rokok elektronik. Khususnya di negara-negara yang mengizinkan komersialisasi rokok elektrik, seperti Indonesia.
Sementara di Indonesia sendiri, rokok elektrik telah tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tepatnya pada pasal 149 ayat (3) huruf e. Sayangnya, tidak ada pernyataan yang secara tegas melarang penggunaan rokok elektronik pada pasal tersebut. Justru, hanya berisi definisi yang dijelaskan super lengkap.
Melansir hasil survei Statista Consumer Insights pada Januari-Maret 2023, sebanyak 25 persen masyarakat Indonesia pernah menggunakan rokok elektronik setidaknya satu kali. Bahkan, Indonesia menempati peringkat pertama jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia (lihat grafis).
Grafis Persentase Pengguna Rokok Elektrik Tertinggi-Grafis: Vaiya-Harian Disway-
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Paru-Paru Indonesia (PDPI) Prof Agus Dwi Susantro mengatakan ada empat alasan menggunakan atau berpindah dari rokok konvensional ke rokok elektrik. Hal itu berdasar hasil penelitiannya di RSUP Persahabatan pada 2021. Melibatkan 937 subjek dengan rentang usia 18-57 tahun di Jakarta.
BACA JUGA:Pengguna Vape Terus Bertambah, Liquid Makin Laris Padahal berisiko
Pertama adalah anggapan masyarakat awam yang meyakini kadar nikotin dalam rokok elektrik lebih rendah dari rokok konvensional. Bahkan, rokok elektronik juga sering dipakai sebagai terapi berhenti merokok (nicotine replacement therapy).
Kedua, rokok elektronik menawarkan berbagai rasa. Umumnya adalah rasa buah-buahan. Berbeda dengan rokok konvensional yang rasanya itu-itu saja. Selanjutnya, rokok elektronik dapat menggunakan trik asap. Dan terakhir untuk mengikuti tren.
WHO melarang penggunaan vape. Joko Anwar, toko Vape Boss di Jalan Taman Apsari, Surabaya, melayani pembeli.-Sahirol Layeli-Harian Disway-
Nyatanya, kandungan dalam rokok elektrik tidak kalah berbahaya daripada rokok konvensional. Apa sajakah itu?... (Novia Herawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: