Polda Jatim Ungkap Motif Pria yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan

Polda Jatim Ungkap Motif Pria yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan

Tersangka Arjun (tengah) saat di Polda Jatim-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Arjun Wijaya Kusumo, pria yang mengancam akan menembak kepala Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Pria asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu mengancam capres nomor urut  1 lewat media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan motif  pemuda 23 tahun itu. 

"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu capres," terang Dirmanto, Rabu, 17 Januari 2023.

Sebelum menetapkan Arjun Sebagai tersangka, Polda Jatim lebih dulu memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli, untuk menguatkan bukti dan pasal yang dilanggar oleh tersangka.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli di sini. Ahli ITE dan bahasa," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dirmanto, Arjun tidak terafiliasi dengan kelompok maupun pendukung salah satu paslon Capres-Cawapres RI yang sedang bertarung tahun ini.

BACA JUGA:Warga Probolinggo Ancam Tembak Kepala Anies: Sudah Tersangka, tapi Tidak Ditahan Polda Jatim

BACA JUGA:Menyapa Masyarakat di Kampung Halaman JK, Anies Optimistis Perubahan di Bone Makin Kuat

"Ini proses masih terus berjalan, nanti kalau update berikutnya akan kami sampaikan," paparnya.

"Barang bukti yang disita, ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, sebuah handphone, satu akun TikTok," imbuh Dirmanto.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Namun, mengacu pada Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, meski penyelidikan terus berjalan.

BACA JUGA:Pria yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, NasDem: Polisi Tepis Isu Tak Netral

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: