Wali Kota Batam: ASN Garda Terdepan Pemilu Damai di Ruang Digital

Wali Kota Batam: ASN Garda Terdepan Pemilu Damai di Ruang Digital

Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal penting dalam Pemilu 2024.--

HARIAN DISWAY – Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal penting dalam Pemilu 2024. Selain karena jumlahnya banyak, ASN juga rentan dijadikan komoditas politik para pasangan calon pemimpin dan partai politik. Karena itu, cerdas berinteraksi di ruang digital dan aktif turut mewujudkan ruang digital yang kondusif dalam berdemokrasi adalah keharusan.

 

“Saya mengajak ASN Kota Batam untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan damai khususnya di ruang digital,” ujar Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Batam, Heriman HK, pada Selasa (16/1). Dia hadir mewakili dan membacakan sambutan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam acara Pemilu Damai: Menjaga Ruang digital Sehat Kedewasaan Politik Pemilih Cerdas.

 

Teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Karena itu, peran ASN bukan hanya soal menggunakan teknologi dengan baik, tapi juga bagaimana menjadi kontributor positif bagi ruang digital. “Melalui acara ini kami berharap ASN Kota Batam dapat meningkatkan pemahaman bersama demi Pemilu 2024 yang damai,” lanjut Heriman.

 

Kini, ruang digital menjadi sarana yang sangat penting dalam menyebarkan informasi, motivasi, partisipasi, dan menjaga ketertiban serta kedamaian. “Ini menjadi tantangan kita bersama karena informasi yang tidak akurat sangat banyak di ruang digital,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu disebutkan empat pilar literasi digital dan kaitannya dengan agenda pemilu damai. Keempat pilar itu adalah digital skill, digital ethics, digital safety, dan digital culture. Terkait digital ethics, Widyaiswara Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,Wawan Hermawan, menjelaskan bahwa ASN punya tanggung jawab moral sebagai pelayan publik. ASN juga menjadi objek pengawasan karena punya kewenangan dan kekuasaan yang rentan disalahgunakan untuk berpihak pada salah satu calon.

 

“Dasar hukum terkait netralitas ASN sudah banyak tertuang, diantaranya pada UU Pemilu, UUASN, UU Pilkada, PP Disiplin PNS, hingga keputusan bersama menteri. ASN harus membawa nilai-nilai tersebut di ruang digital,” terang Wawan.

 

Sementara itu pada pilar digital skill, ASN dituntut pandai menyeleksi informasi di ruang digital. Baik informasi yang diterima maupun dibagikan. “Harus dapat memegang kontrol atas kehidupan diri sendiri di ruang digital karena jejak digital akan terekam selamanya,” terang Sofian Lusa, pengajar program pasca sarjana Fasilkom, Universitas Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: