Kekecewaan WALHI Jatim: Debat Cawapres Tak Bahas Dampak UU Cipta Kerja terhadap Lingkungan
NCW ungkap dugaan uang mengalir ke partai politik dari kejahatan lingkungan tersebut merupakan hasil dari pertambangan ilegal yang berasal dari tambang nikel ilegal.-dok disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan menilai, persoalan Lingkungan Indonesia belum terjawab secara substansial pada debat cawapres keempat, Minggu, 21 Januari 2023.
Food estate dan reformasi agraria. Dua hal itu kerap kali disebut oleh ketiga calon wakil presiden.
Namun, Wahyu menilai reformasi agraria sejauh ini belum menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik lingkungan di Indonesia, khususnya Jawa Timur.
"Ini berkaca dari konflik agraria di Jawa Timur yang belum selesai hingga hari ini. Pada basis kami seperti di Wongsorejo, Pakel, sampai Pasuruan. Masih belum ada kepastian penyelesaian konflik hingga saat ini. Mereka masih sering bolak-balik ke ATR-BPN untuk meminta dilakukan reforma agraria," kata Wahyu saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 23 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Harus Izin Cuti ke Dirinya Sendiri
Di sisi lain, Wahyu menyayangkan ketiga cawapres, karena tidak ada yang menyinggung dampak UU Cipta Kerja terhadap pelestarian lingkungan.
Dalam regulasi tersebut, salah satu syarat administrasi pengajuan izin usaha adalah AMDAL (analisis dampak lingkungan).
Namun, Status AMDAL dalam UU Ciptaker diturunkan menjadi lebih moderat. Artinya bukan lagi menjadi syarat wajib perizinan.
"Ini membuat banyak korporasi yang akhirnya mengabaikannya. Tidak punya komitmen soal pencegahan kerusakan lingkungan. Dengan syarat yang ketat saja masih melanggar apalagi yang longgar," terangnya.
BACA JUGA:Dukung Prabowo-Gibran, JAKA Minta Khofifah Mundur dari Ketua IKA Unair
BACA JUGA:Ratusan Kiai Kampung Rejo Semut Ireng Sragen Siap Menangkan Prabowo Gibran
Selain itu, UU Cipta Kerja juga menyebabkan tertutupnya akses daerah dalam keterlibatan perencanaan tata ruang.
"Contoh kasus di Trenggalek. Pemda setempat membuat aturan tata ruang yang tidak memasukkan tambang mineral logam. Tapi di RTRW provinsi memfasilitasi dan pusat juga memfasilitasi, maka Trenggalek dipaksa merevisi," ucap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: