Hendak Kirim Sabu, Pengedar Surabaya Dibekuk
AN, kurir narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya yang dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya.-Humas Polrestabes Surabaya-
Sebagai kurir, polisi menjerat AN dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: