Guna Mengeksekusi Kesepakatan Kesra Bersama Anies akan Sinergikan Pusat dan Daerah
Calon presiden nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menghadiri Sarasehan DPD RI bersama Calon Presiden 2024 di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. -AMIN-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Calon presiden nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menghadiri Sarasehan DPD RI bersama Calon Presiden 2024 di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. Anies pun menyoroti kesejahteraan sosial Indonesia yang masih tertinggal.
“PR untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat membutuhkan komitmen pusat dan daerah secara bersamaan, menjadi dokumen yang dikerjakan bersama. Daerah bekerja sendiri, fiskalnya tidak cukup, harus didukung pusat,” kata Anies. Menurut Anies, kewenangan bidang kesejahteraan rakyat atau kesra sangat mengandalkan kepemimpinan di wilayah itu.
BACA JUGA: Simak Dua Poin Isi Deklarasi Ulama, Kiai, dan Nyai se-Madura yang Nyatakan Dukung Anies-Muhaimin!
“Apabila gubernur, bupati, wali kota peduli pada isu kesra, maka itu dihandle. Tetapi bila yang dipedulikan isu lain, itu lewat. Kita bisa menyaksikan alokasi anggaran untuk bidang kesehatan, pendidikan antara kabupaten dan kota variasinya luar biasa tinggi,” tegas dia.
Anies menyoroti, selama ini kepala daerah tidak pernah dikumpulkan oleh pemerintah pusat kalau urusannya stunting, ibu hamil, ibu melahirkan meninggal, dan anak putus sekolah.
“Nah, kami akan kumpulkan, kerja sama, lalu ditunjukkan daerah ini apa yang bisa pemerintah pusat bantu untuk mencapai target,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini menyoroti, bila di sebuah daerah angka kematian ibu tinggi, ada sesuatu yang salah. “Belum tentu masalahnya di kesehatan, bisa jadi masalahnya di transportasi. Karena di kepulauan itu, kalau kondisinya berat, tidak ada rumah sakit, ibu hamil komplikasi repot,” tegas dia.
Anies pun berencana membuat target kesepakatan kesra yang disepakati bersama dan didorong bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Simak Pandangan dan Kajian Anies Tentang 5 Proposal Kenegaraan DPD RI
“Karena eksekusinya bukan di pemerintah pusat, tetapi di daerah, sehingga pemerintah pusat punya instrumen untuk transfer daerah itu terkait capaian-capaian kesra,” paparnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: