Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya

Putusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU terbukti melanggar kode etik, ini sanksinya.--

Namun, DKPP juga menemukan bahwa tindakan para teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu dalam melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika kepada para teradu.

Penting untuk dicatat bahwa putusan DKPP ini tidak mengubah apa pun terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang telah dinilai sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Pemilu setelah putusan MK. 

“Hasyim selaku teradu satu menerima sanksi paling berat dengan peringatan keras terakhir, sedangkan untuk enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras,” kata Heddy. 

DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini maksimal 7 hari setelah sanksi tersebut dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terlibat untuk mengawasi keputusan tersebut. (Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: