Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya

Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya

Putusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU terbukti melanggar kode etik, ini sanksinya.--

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan rekan-rekannya di KPU diberi sanksi karena melanggar etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Vonis yang diberikan tersebut terkait dengan tindakan KPU dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan DKPP ini tidak berkaitan dengan keabsahan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Para komisioner KPU RI tersebut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Heddy Lugito sebagai Ketua DKPP menegaskan, "Ini adalah putusan etik murni dan tidak ada kaitannya dengan keputusan pencalonan. Tidak ada” ujarnya.

BACA JUGA: Putusan DKPP Tak Pengaruhi, Golkar tetap Gas Full Prabowo Gibran Satu Putaran

Ada empat gugatan dalam kasus ini, khususnya terkait penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh KPU setelah putusan MK. Namun, pada saat itu, KPU belum menyesuaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Pihak yang teradu dalam kasus ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari, serta anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifudin.

Putusan DKPP dibacakan dalam sidang pada Senin, 5 Januari 2024. DKPP menilai bahwa tindakan para komisioner KPU tersebut telah melanggar pedoman etika penyelenggara Pemilu, bukan tentang keabsahan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Menurut DKPP, teradu melanggar etika karena mengirim surat kepada Pimpinan Partai Politik terkait penindakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang meminta partai politik mematuhi putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

DKPP juga mencatat bahwa pada 25 Oktober 2023, teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyatakan memenuhi syarat dengan mengacu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai dengan Putusan MK.

DKPP berpendapat bahwa teradu seharusnya merevisi PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan hanya mengirim surat kepada partai politik.

Namun, DKPP juga mengakui langkah-langkah yang diambil KPU setelah putusan MK yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. DKPP menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

Dalam kata-katanya, DKPP menyatakan, "Tindakan para teradu yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan Konstitusi”.

BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Nilai Keputusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: