Mantan Ketua KPU Nilai Keputusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi
Deputi IV KSP RI Juri Ardiantoro--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Ketua KPU berlebihan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya karena telah memproses pencalonan Gibran.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) ini menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.
BACA JUGA:TKN Ingatkan Relawan Jaga Kerukunan Jelang Pemungutan Suara
Menurut Juri, keputusan DKPP ini berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran," tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024 di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan.
"Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2,” imbuhnya.
Juri Ardiantoro kemudian menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
BACA JUGA:Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Jatuhkan Sanksi Pada Ketua KPU Keliru Besar
Ketua DKPP, lanjut Juri, dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi.
"KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” jelasnya.
Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU.” jelas Juri.
Putusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU terbukti melanggar kode etik, ini sanksinya.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: