Mantan Ketua KPU Nilai Keputusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi

Deputi IV KSP RI Juri Ardiantoro--
Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu.
"Jika menunggu perubahan pkpu, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi.” tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: