Pakar Kebijakan Publik Unesa Soroti MBG, Antara Harapan dan Realita!

Petugas dapur MBG menyiapkan makanan untuk siswa. -Universitas Brawijaya-
HARIAN DISWAY - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran kini menjadi sorotan publik.
Meskipun diharapkan mampu meningkatkan gizi dan kualitas pendidikan siswa, program tersebut ternyata menghadapi berbagai tantangan, termasuk kasus keracunan sejumlah siswa akibat menu yang disajikan.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa program yang dianggap tidak realistis itu tetap dilanjutkan, dan apa dasar konstitusionalnya?
Pemerintahan Prabowo-Gibran berusaha menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar melanjutkan program dari pemerintahan sebelumnya, tetapi ingin meninggalkan warisan yang berarti untuk rakyat.
SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dikenal dengan iklim demokrasi yang kondusif. Sementara Jokowi diingat karena pembangunan infrastruktur. Kini, Prabowo-Gibran berupaya membangun legacy yang berfokus pada kesejahteraan rakyat melalui program MBG.
BACA JUGA:Dewanti Rumpoko Minta Operator Penyedia MBG Kota Batu Dievaluasi Buntut Makanan Basi
BACA JUGA:Prabowo Panggil Kepala BGN, Berikan 4 Instruksi Atasi Keracunan MBG
Penyiapan makanan program MBG oleh petugas.-Antara Foto/Irwansyah Putra-
"Tentu, program MBG ini muncul karena bagaimanapun juga pemerintahan Prabowo tidak hanya sekedar sebagai pemerintahan yang melanjutkan program dari pemerintahan Jokowi, tapi juga menunjukkan program baru yang merupakan bentuk negara untuk mensejahterakan rakyatnya," ujar Hananto Widodo, pakar kebijakan publik Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Namun, untuk meninggalkan warisan yang bermanfaat, penting bagi setiap program didasarkan pada ukuran yang jelas, baik dari segi anggaran maupun dasar hukum.
Di sanalah banyak pihak mempertanyakan legalitas dan implementasi program MBG. Program MBG diberlakukan di sekolah-sekolah dengan harapan siswa dapat mengonsumsi makanan bergizi yang berdampak positif terhadap kualitas pemikiran mereka.
Dasar konstitusional yang mendasari program ini berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas pendidikan."
Dengan demikian, pemenuhan hak itu menjadi tanggung jawab negara dalam konteks welfare state. Karakteristik negara kesejahteraan adalah aktifnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya.
Dalam hal itu, kewenangan diskresi dari pemerintah digunakan untuk menafsirkan pemenuhan hak pendidikan melalui program MBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: