BAPT, Himpsi, dan Negara: Arsitektur Baru Pengelolaan Profesi Psikologi

BAPT, Himpsi, dan Negara: Arsitektur Baru Pengelolaan Profesi Psikologi

ILUSTRASI BAPT, Himpsi, dan Negara: Arsitektur Baru Pengelolaan Profesi Psikologi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

AKHIRNYA, kepastian itu datang juga. Para penyelenggara pendidikan tinggi psikologi di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara pendidikan tinggi psikologi Indonesia kini dapat bernapas lebih lega. 

Terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36/M/KEP/2026 tentang Tata Cara Penerbitan, Perpanjangan, dan Pencabutan Izin Layanan Psikologi menjadi jawaban atas penantian panjang dunia psikologi. 

Kepastian itu sangat penting lantaran sedikitnya 19 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, telah menyelenggarakan pendidikan profesi psikologi dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Praktik Layanan Psikologi, meskipun sebelumnya belum diikuti aturan teknis yang jelas. 

Selama masa kekosongan regulasi tersebut, kegalauan sempat merebak di kalangan mahasiswa dan lulusan psikologi dan penyelenggara pendidikan tinggi psikologi. Kekhawatiran yang muncul bukan semata soal administratif, melainkan juga menyangkut masa depan profesi. 

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Dr Andik Matulessy MSi Psikolog: Zuo Shan Jiang Xiang

Padahal, dari sisi penyelenggaraan pendidikan, perguruan tinggi telah menjalankan mandat undang-undang secara konsisten dan menyiapkan lulusan sesuai standar nasional yang ditetapkan negara.

DARI MANA KEGALAUAN BERASAL?

Tidak dapat dimungkiri, terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut memperbesar kegelisahan tersebut. Salah satu pemicunya adalah pembentukan konsil psikologi klinis oleh Kementerian Kesehatan. 

Kehadiran konsil itu menimbulkan pertanyaan apakah tentang peran dan fungsinya di pendidikan psikologi khususnya yang akan berpraktik psikologi klinis. 

Isu lain yang menambah kegelisahan adalah wacana pembukaan pendidikan sarjana (S-1) psikologi klinis yang mengacu pada KKNI level 6, dengan alasan kebutuhan psikolog di layanan kesehatan mental masih terbatas. 

Wacana itu memunculkan tanda tanya besar karena pendidikan sarjana psikologi secara konseptual telah mengikuti Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tantang Pendidikan Tinggi. Kekhawatiran berkembang, jangan-jangan akan muncul jalur pendidikan baru yang justru membingungkan publik.

Kegelisahan juga muncul dari persepsi bahwa lulusan psikologi yang menjalankan praktik klinis harus mengurus izin praktik melalui Kementerian Kesehatan karena dipandang sebagai bagian tenaga kesehatan. 

Situasi itu diperumit dengan hadirnya Program Titian yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi, tetapi belum dijelaskan secara terbuka arah, proses, dan dampaknya bagi masyarakat. 

Di sisi lain, penempatan psikologi dalam rumpun kesehatan menimbulkan kegelisahan lanjutan karena tidak semua cabang psikologi berkaitan langsung dengan kesehatan mental. Berbagai isu tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan mahasiswa, alumni, dan dosen psikologi: sebenarnya, profesi psikologi ini diposisikan di mana dalam arsitektur kebijakan nasional?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: