Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ubah Hasil Pemilu
Cawapres Mahfud MD.--
Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
BACA JUGA:Soal Penggunaan Hak Angket, Anies Serahkan ke Partai Pengusung
BACA JUGA:Koalisi Perubahan Solid soal Hak Angket, Anies Harap Publik Bersabar soal Rencana Pertemuan JK-Mega
Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, sukarelawan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDI Perjuangan di DPR solid mendukung usul hak angket. "Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan," tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: