Video Tukar Pasangan Viral, MUI Jatim: Ajaran Samsudin Sesat!
KONTEN tukar pasangan bikin Gus Samsudin jadi tersangka. Foto: Gus Samsudin (kanan) dalam videonya mengaku hendak mengikuti pengajian di rumah kyai wahabi.-YouTube RFR Raka-
BACA JUGA: Viral Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim
"Tidak benar pelaku memiliki pondok pesantren. Karena awalnya disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, ia merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren," papar Muzakki.
Kini, Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE. Ia sudah mendekam di rumah tahanan sejak Jumat, 1 Maret 2024. Samsudin pun terancam hukuman di atas lima tahun (penjara).
"Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," tandas Muzakki. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: