BPJPH Beri Penjelasan Mengapa Antiseptik Beralkohol Bisa Berlabel Halal

BPJPH Beri Penjelasan Mengapa Antiseptik Beralkohol Bisa Berlabel Halal

BPJPH memberikan penjelasan tentang antiseptik beralkohol yang mendapatkan label halal. --kemenag.go.id

HARIAN DISWAY - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan pernyataan tentang produk antiseptik beralkohol yang mendapat label Halal.

Sebuah akun X dengan username @onecak, beberapa hali lalu mengunggah sebuah gambar dari produk antiseptik beralkohol tetapi memiliki label halal pada kemasannya.


Screenshot postingan dari akun @onecak tentang antiseptik beralkohol -@onecak-twitter

Hal tersebut tentunya mendapatkan perhatian dari netizen karena mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut bisa mendapatkan label halal.

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Gelatin dari Produk Perikanan

BPJPH kemudian memberikan penjelasan mengapa produk antiseptik bermerk dagang Onemed tersebut memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal yang diberikan tertuju pada kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Sertifikat halal tersebut telah diterbitkan oleh BPJPH sejak 15 Desember 2022.

BPJPH menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, antiseptik merupakan salah satu produk yang diwajibkan bersertifikat halal. 

BACA JUGA: 252.490 Pelaku Usaha di Jatim Kantongi Sertifikat Halal

Alkohol barang gunaan berbeda dengan Alkohol yang berada di minuman keras. Alkohol dalam antiseptik dihasilkan dari sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr. Oleh karena itu Alkohol dalam antiseptik mendapatkan sertifikasi halal sepanjang produk tersebut tidak membahayakan.

BPJPH kemudian juga menjelaskan bahwa alkohol dalam antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang diperuntukan sebagai antiseptik bukan untuk diminum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: website kemenag.go.id