Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar Minggu

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta.-Antara-

HARIAN DISWAY - Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur yang memiliki hak untuk memilih, jangan lupa hadir pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang digelar di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. 

Demikian dikemukakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. "Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," ujar Idham di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Dia mengatakan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024. Pada PSU kali ini KPU menggunakan metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan metode kotak suara keliling (KSK). PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024. 

Sementara terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi. "Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insyaallah semua logistik terpenuhi," ucapnya.

BACA JUGA:Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Diberhentikan Sementara, PSU Segera Digelar

KPU sebelumnya menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya. Tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: