KPPU Tekankan Pentingnya Peran Penyuluh Kemitraan UMKM dalam Pengawasan Kemitraan

KPPU Tekankan Pentingnya Peran Penyuluh Kemitraan UMKM dalam Pengawasan Kemitraan

KPPU menekankan pentingnya peran Penyuluh Kemitraan UMKM dalam pengawasan kemitraan. --Humas KPPU

HARIAN DISWAY - Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya keberadaan Penyuluh kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso dalam kegiatan kuliah umum di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 8 Maret 2024.

Program ini merupakan implementasi dari MoU KPPU dengan UNS dan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

"Dalam waktu dekat KPPU akan bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi," jelas Budi Joyo.

Selain itu, KPPU juga membentuk Tim Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Penerbangan dari Juanda ke Ngurah Rai Bali Akan Dihentikan Selama 24 Jam Selama Nyepi

Seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tim ini bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan," tegas Budi.

Diketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki target bahwa 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan pada 2024. Tapi baru terealisasi sebesar 7 persen.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih efektif dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan. Salah satu langkah yang diambil oleh KPPU adalah dengan mengimplementasikan Penyuluh Kemitraan UMKM.

"Penyuluh Kemitraan UMKM akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya. Khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut," katanya.

"Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan," lanjut Budi.

BACA JUGA: Rangking UMKM Indonesia 75 dari 132 Negara, Pelaku Usaha Indonesia Dinilai Minim Inovasi

Program ini direncanakan melibatkan kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat dan ada di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran UMKM tentang pentingnya kemitraan yang sehat dan mematuhi peraturan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: