7 PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Mark Up DPT Pemilu akan Diadili Pekan Depan

7 PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Mark Up DPT Pemilu akan Diadili Pekan Depan

ilustrasi pencoblosan kerja suara.--

HARIAN DISWAY - Berkas perkara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.

"Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka tujuh Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu, 10 Maret 2024.

Ketut mengatakan, pada hari yang sama jaksa telah menjadwalkan sidang pada 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 7 PPLN Kuala Lumpur yang diduga mark up DPT Pemilu.

"Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur

BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung

Nantinya, kata Ketut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.

Selanjutnya, tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tahanan Kota.

"Para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: