Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Dengan Kapal Laut, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya
Kementerian Perhubungan Kembali Adakan Mudik Gratis, Kali Ini Moda Laut--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Selain dengan bus dan kereta api, Kementerian Perhubungan juga menggelar program mudik gratis dengan kapal laut
Kali ini Kemenhub manfaatkan transportasi laut guna meminimalisir pembludakan kendaraan pribadi saat arus mudik maupun balik pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, program mudik gratis ini memiliki kuota hingga 14 ribu lebih dengan rincian 9.800 untuk penumpang dan 4.800 untuk unit sepeda motor.
Tidak berbeda dengan program mudik gratis lainnya, pendaftaran program ini dapat diakses melalui laman mudikgratis.dephub.go.id dari tanggal 13 Maret hingga 7 April 2024.
Flyer Program Mudik Gratis Moda Laut yang Diadakan Kementerian Perhubungan--Instagram Kementerian Perhubungan
Program mudik gratis dengan kapal ini ditujukan untuk mengurangi pengendara sepeda motor.
Masyarakat bisa mendaftar dengan menyerahkan beberapa persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM), hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tidak ketinggalan, helm juga menjadi syarat yang wajib dibawa sebagai syarat kelengkapan saat berangkat nanti.
Selain itu, calon pemudik juga diharapkan tidak membawa barang dengan ukuran dan jumlah yang berlebihan, sehingga tidak mengganggu stabilitas mobilisasi.
Lebih lanjut, calon pemudik yang sudah mendaftar arus mudik dapat melakukan verifikasi secara langsung mulai tanggal 15 Maret 2024 pukul 09.00-16.00 WIB termasuk hari libur dan tanggal merah.
BACA JUGA:Ini Tanggal dan Cara Daftar Mudik Gratis Jatim, Dishub Siapkan 100 Bus!
Verifikasi tersebut bertempat di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sedangkan untuk arus balik sendiri, verifikasi dapat dilakukan setelah tanggal 21 Maret 2024 di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kementerian perhubungan republik indonesia