Segera Diatur Melalui PP, ASN Bakal Dapat Hak Cuti Ayah
Raker dan RDP bersama komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta--website menpan.go.id
HARIAN DISWAY - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN kini sedang didiskusikan. Salah satunya adalah tentang hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
RPP tersebut dirancang sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Untuk penargetan sendiri, RPP ini maksimal akan tuntas pada bulan April tahun 2024.
Hak “Cuti Ayah” akan diberikan kepada para suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
BACA JUGA:Menteri PANRB Targetkan PP Manajemen ASN Kelar April
Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menjelaskan bahwa cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang dijamin oleh negara.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut, “ tambah Anas.
Hak cuti karyawan pria ini sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu yang diberikan pun tidak tentu, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
BACA JUGA:Menteri PANRB Resmikan 16 Mal Pelayanan Publik, Lanjut Siapkan Keterpaduan Layanan Digital
Sedangkan untuk ketentuan ASN Indonesia, lama waktunya masih dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar Anas.
Pemberian hak cuti ini diharapkan memberikan kualitas proses kelahiran anak supaya berjalan dengan baik. Karena hal tersebut penting untuk menyiapkan sumber daya manusia terbaik penerus bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: website menpan.go.id