Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara

Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara

Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis, 14 Maret 2024.- ANTARA-

HARIAN DISWAY - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar tak berkomentar banyak seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. 

"Tanya penyidik, ya," kata Indra meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, Kamis, 14 Marret 2024. 

Indra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 08.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 14.28 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya. 

"Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak," ujarnya. Kepada penyidik, Indra mengaku sedang berpuasa. Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama. 

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Sekda Bandung Irit Bicara

BACA JUGA:KPK Cekal 3 Terduga Korupsi Ini Untuk Pergi ke Luar Negeri

Sejumlah saksi lain juga hari ini diperiksa KPK dalam perkara tersebut yakni Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra. Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo. 

Sebelumnya, KPK pada Jumat, 23 Februari 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. 

BACA JUGA:Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta. 

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan. 

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali. Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: