Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

Ilustrasi KPK.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Pengusaha pakaian dalam merek Rider itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Agung Suganda. "Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024. 

Pemeriksaan Hanan Supangkat merupakan yang kedua kalinya. Hanan sebelumnya diperiksa penyidik KPK, pada Jumat, 1 Maret 2024. Saat itu, penyidik KPK mendalami komunikasi antara Hanan Supangkat dengan Syahrul Yasin Limpo untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

BACA JUGA:Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai belasan miliar rupiah, alat elektronik, dan berbagai dokumen berkaitan catatan proyek di Kementan.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: