Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni.- Foto: DPR RI-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Jumat, 8 Maret 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Selain Sahroni, tim penyidik juga memanggil pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. Hotman Fajar Simanjuntak juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang SYL. 

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak. Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL. 

BACA JUGA:Pernyataan Terbaru Kapolri soal Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya

Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. 

Selanjutnya, uang sebesar Rp 992.2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk keperluan keluarganya. Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp 3,3 miliar. 

BACA JUGA:Firli Tagih Kepastian Penyidik Dugaan Pemerasan SYL

BACA JUGA:Firli Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp 381,6 juta. SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp 40,1 juta untuk Partai Nasdem. Terdapat juga uang sebesar Rp 974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL. 

Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: