Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power

Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power

DPR RI mengingatkan RUU Perampasan Aset harus cegah abuse of power, tetap adil, lindungi HAM, dan efektif memberantas korupsi tanpa merugikan masyarakat.-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat di Komisi III DPR.

Isu utamanya bukan lagi sekadar efektivitas pemberantasan korupsi, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Kekhawatiran itu muncul karena skema perampasan aset dinilai bisa menjadi “jalan pintas” jika tidak dirancang dengan hati-hati. Karena itu, DPR menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melalui proses pengadilan.

BACA JUGA:Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

BACA JUGA:Skema Rampas Aset Tanpa Vonis Jadi Isu Krusial RUU Perampasan Aset

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 April 2026, Komisi III menghadirkan sejumlah akademisi untuk memperkaya perspektif. Di antaranya dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa semangat memberantas korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip hukum.

”Dan, kita berharap RUU ini sampai nanti menjadi Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai, jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita enggak mau ini seolah-olah menyiasati perlakuan akan terjadi hanky-panky,” ujar Sahroni.

Pesannya jelas jangan sampai aturan yang dibuat untuk menindak korupsi justru membuka ruang penyimpangan baru.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengangkat isu yang lebih teknis namun krusial: konsep non-conviction based (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Menurutnya, konsep ini penting dan bahkan sudah diakui dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, penerapannya tidak bisa sembarangan.

”Kalau NCB absolut, bagi saya, ini gagasan sangat penting, tetapi konsekuensinya setiap warga negara harus declare semua kekayaannya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: