Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power

Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power

DPR RI mengingatkan RUU Perampasan Aset harus cegah abuse of power, tetap adil, lindungi HAM, dan efektif memberantas korupsi tanpa merugikan masyarakat.-Disway/Anisha Aprilia -

Benny menekankan, tanpa transparansi total, skema ini rawan disalahgunakan. Terlebih, praktik nominee—menitipkan aset atas nama orang lain—masih marak terjadi.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset DPR Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Penyitaan dengan atau Tanpa Putusan Pidana

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI, Pola Penyitaan Disatukan dari KUHP hingga UU Tipikor

”Banyak kekayaan terpidana dititipkan pada pihak lain atau orang lain yang kita sebut nominee mechanism,” kata Benny.

Di titik ini, perdebatan menjadi semakin tajam. Di satu sisi, negara butuh instrumen kuat untuk mengejar aset hasil korupsi. Di sisi lain, ada garis tipis yang tidak boleh dilanggar: perlindungan hak warga negara.

RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan itu. Antara menjadi senjata ampuh melawan korupsi atau justru membuka celah baru bagi kekuasaan yang terlalu jauh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: