Sahroni Nilai TGPF Kasus Andrie Yunus KontraS Tak Diperlukan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak lagi diperlukan.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak lagi diperlukan.
Menurut Sahroni, proses penanganan perkara saat ini sudah berada di jalur yang tepat setelah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
“Kalau TGPF sebenarnya tidak perlu lagi, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” ujar Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan anggota TNI memang harus diproses melalui mekanisme internal militer. Hal ini berbeda dengan kasus yang sepenuhnya melibatkan warga sipil, yang dapat langsung ditangani melalui peradilan umum.
BACA JUGA:KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras ke Puspom TNI, Soroti Prosedur Hukum
BACA JUGA:Kasus Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI
“Kalau memang terkait TNI, ya diserahkan ke Puspom. Tidak bisa dipaksakan ke jalur lain. Kecuali sipil, itu bisa langsung dibawa ke pengadilan umum,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) justru memiliki pandangan berbeda. Lembaga tersebut mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk TGPF guna mengusut kasus secara menyeluruh dan transparan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Dimas, pembentukan TGPF penting untuk mengatasi hambatan dalam proses penegakan hukum, baik dari sisi legal formal maupun faktor politis. Ia menilai kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek luas terhadap aktivitas masyarakat sipil.
“Serangan terhadap Andrie Yunus bisa menjadi preseden buruk dan berdampak pada kerja-kerja advokasi hak asasi manusia ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Desak Pemeriksaan Eks KaBaisTNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
BACA JUGA:BEM Nus, YLBHI, dan KontraS Dorong Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
KontraS juga menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat mengancam ruang demokrasi serta kebebasan sipil di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, ahli, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: