Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Perdana 29 April
kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kini resmi masuk tahap persidangan.-Rosyidah Ariyanti-Harian Disway
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer pada Kamis, 16 April 2026.
Artinya, hal itu menandai rampungnya proses penyidikan oleh Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," ucap Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) ll-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya kepada wartawan di Pengadilan Militer ll-08, Jakarta Timur pada Kamis, 16 April 2026.
Tahapan hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Pengadilan Militer ll-08 Jakarta yang akan melakukan pemeriksaan berkas perkara sebelum menjadwalkan sidang perdana dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Andrie Yunus Tolak Kasusnya di Jalur Militer, Minta Didorong ke Peradilan Umum
BACA JUGA:Andrie Yunus Akhirnya Buka Suara setelah Insiden Penyiraman Air Keras
"Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/lV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer ll-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer ll-08 Jakarta," ujar Andri.
Andri juga menjelaskan bahwa dalam pelimpahan tersebut turut disertakan barang bukti serta identitas empat tersangka yang kini berstatus terdakwa, lengkap dengan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan.
"Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," katanya.
Dalam kasus ini, Oditurat Militer menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis melalui skema primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, digunakan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Update Kasus Andrie Yunus, Polda Tegaskan Inisial Tersangka Sudah Sinkron, Ungkap lewat SCI
BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus, Wamen HAM Desak Transparansi Penanganan oleh TNI dan Polri
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer ll-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanti menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas oerkara tersebut dan akan segera memproses tegistrasinya. Sesuai prosedurnya yang berlaku, sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
"Akan gelar Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ucap Fredy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: