Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR

Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) saat konferensi pers pemberian tunjangan har-Antara-

HARIAN DISWAY - Perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut. 

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. 

Namun, berdasar pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

 “Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau menteri keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” ungkap Tito. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Anas. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. 

Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: