Incar Uang Kasir, Prayoga Bunuh Kasir Minimarket

Incar Uang Kasir, Prayoga Bunuh Kasir Minimarket

Prayoga berbaju tahanan warna oranye saat berada di Polresta Sidoarjo. -Humas Polresta Sidoarjo-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pelaku pembunuhan karyawan minimarket di wilayah Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sudah ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama Prayoga, warga Situbondo yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian (Desa Semambung, Red). Remaja usia 21 tahun itu, nekat membunuh karena ingin menguasai uang hasil dari penjualan minimarket.

Pelaku berdalih ingin membeli token listrik di minimarket tersebut. Namun, karena tak kunjung dikasih, pelaku akhirnya menghabisi nyawa kasir minimarket tersebut.

Ia mencekik leher dan membekap hidung korban hingga lemas. Akhirnya korban tersungkur di lantai, lalu meninggal dunia.

BACA JUGA: TKN Tak Khawatir Pemanggilan 4 Menteri Oleh MK

"Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur uang toko senilai Rp 4 juta, dan handphone milik korban. Kini sudah disita petugas sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 2 April 2024.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu malam, 31 Maret 2024. Peristiwa itu diketahui, usai ada seorang ibu yang sedang mencari keberadaan anaknya. Sebab, hingga pukul 22.30, putrinya tak kunjung pulang ke rumah indekos-nya.

Padahal, biasanya dia selalu pulang kerja tepat waktu. Tentu setelah menjaga minimarket yang ditutup pukul 22.00. Ketika dilakukan pencarian di tempat kerjaannya itu, ibu itu histeris melihat kondisi anaknya yang terbaring di dekat meja kasir minimarket itu.

BACA JUGA: Temui PM Li Qiang, Prabowo Bahas Penguatan Kerja Sama RI-Tiongkok

Warga yang mendengar teriakan ibu tersebut, langsung bergegas mendekat dan berusaha untuk menangkannya. Selanjutnya, melakukan laporan ke pihak kepolisian atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Perwira menengah melati tiga itu menambahkan, setelah mendapat laporan, polisi tidak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan. Hanya enam jam saja. Kerja mereka termudahkan dengan rekaman video di CCTV di minimarket itu.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang. Ancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: