KPK Ajukan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri Untuk Gus Muhdlor Ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham

KPK Ajukan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri Untuk Gus Muhdlor Ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali direncanakan bakal diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan pemotongan insentif sepihak yang dilakukan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati-Dok. Pemkab Sidoarjo-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

Pencegahan diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 16 April 2024.

Gus Muhdlor diduga terlibat kasus korupsi  di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Cegah ini dilakukan sebagai bentuk adanya pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi.

BACA JUGA:Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Hat-trick Tersandung Kasus Korupsi

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut pencegahan tersebut atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Perlu keterangan dari pihak terkait secara kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, pencegahan dimaksudkan karena akan ada agenda pemanggilan pihak terkait dalam setiap penyidikan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Bupati Sidoarjo Kaji Upaya Praperadilan

Oleh sebab itu, lanjut Fikri, KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama supaya pihak terkait tetap berada di Indonesia.

"Pihak terkait yang dicegah tersebut yakni Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali," ujar Fikri.

Berdasarkan informasi terbaru, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.

Sebelumnya, Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan telah ditetapkan satu lagi tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: