Mungkinkah Mahkamah Konstitusi Akan Memenangkan Dinasti?

Mungkinkah Mahkamah Konstitusi Akan Memenangkan Dinasti?

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 22 April.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ketiga, kemungkinan kekalahan di MK jika tim hukum mereka tak mampu meyakinkan para hakim konstitusi. Kedudukan skor bisa 3-0 untuk kemenangan Jokowi. 

Problem di MK, para ahli hukum pendukung 02 selalu menyuarakan bahwa MK itu hanya mengadili sengketa suara pemilu sebagaimana diatur di UU Pemilu. 

Sebaliknya, pihak penggugat berpegang pada prinsip, MK mempunyai kewenangan membatalkan pemilu. Seperti yang pernah diungkap Prof Yusril Ihza Mahendra pada 2014.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki

Namun, menurut Yusril dan kawan-kawan, sekarang kewenangan MK sudah berubah karena aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pengertian sengketa hasil pemilu MK. 

Itu titik tolak perdebatannya. MK, menurut pendukung 02, harus tunduk kepada undang-undang. 

Di sisi lain, pihak penggugat mengingatkan, MK itu lahir dari amanat konstitusi. Tugasnya mengadili UU berdasar UUD atau konstitusi. 

Selain itu, MK dapat mengadili pelaksanaan UU dengan dasar konstitusi. Kalau sekarang MK dibatasi UU No 7 Tahun 2017 dan tafsirnya, peran MK ditempatkan hanya jadi pelaksana UU. 

Padahal, UU No 7 Tahun 2017 itu dulu dibuat dalam rangka ”memfasilitasi” Jokowi di Pemilu 2019. 

Sebagian ahli hukum berpendapat, hanya konstitusi yang bisa membatasi peran MK. Jika UU membatasi MK, para hakim MK tidak bisa mengadili UU. Tidak bisa mengubah UU. 

Mereka harus taat dengan isi UU sebagaimana tugas hakim ”biasa.”

Padahal, hakim MK itu memang beda. Justru fungsinya adalah mengadili UU sehingga MK bukan pelaksana UU. Melainkan, MK pelaksana konstitusi. Penjaga konstitusi dari materi UU yang salah atau bertentangan dengan konstitusi.

Bagaimana selanjutnya keputusan MK terkait sengketa pemilu ini? Semua bergantung integritas dan perspektif para hakim melihat kedudukan MK dalam sistem hukum Indonesia.  

Putusan mereka nanti tak hanya menentukan apakah petitum para pemohon diterima atau ditolak. Tapi, juga akan menentukan apakah MK itu berfungsi sebagai pelaksana konstitusi dan penjaga UUD dalam arti luas. 

Atau, turun derajat sekadar sebagai pelaksana UU sebagaimana hakim biasa yang harus tunduk pada UU produk politik DPR dan pemerintah yang kualitas atau kondisinya seperti yang kita lihat sekarang ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: