Besok, KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Besok, KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Anggota KPU RI August Mellaz ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.-Disway.id-

Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya. "Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: